SMR Konsultan Pajak Profesional Bekasi

Ringkasan UU PPh 2025! Sesuai Aturan Terbaru DJP

UU PPh, Solusi Mandiri Rekanada, Konsultan Pajak Bekasi

Pendahuluan

Pajak Penghasilan (PPh) merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap individu dan badan usaha atas penghasilan yang diperoleh. Di Indonesia, ketentuan mengenai PPh telah mengalami beberapa perubahan untuk menyesuaikan dengan dinamika ekonomi dan kebutuhan masyarakat. ini akan membahas ringkasan UU PPh terbaru yang berlaku, sesuai dengan peraturan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). 

Perubahan Signifikan dalam UU PPh 2025

UU PPh telah mengalami beberapa perubahan penting yang perlu diperhatikan:

  • Tarif Pajak Penghasilan Orang Pribadi: Pemerintah telah menyesuaikan lapisan tarif PPh untuk individu. Tarif 5% kini berlaku untuk penghasilan hingga Rp60 juta, meningkat dari sebelumnya Rp50 juta. Lapisan tarif lainnya juga mengalami penyesuaian untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil 

  • Insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP): Melalui PMK Nomor 10 Tahun 2025, pemerintah memberikan insentif PPh Pasal 21 DTP bagi pegawai tertentu dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp10 juta per bulan. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendukung industri padat karya .

  • Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh: Peraturan Pemerintah terbaru menyesuaikan beberapa ketentuan dalam UU PPh untuk meningkatkan kepatuhan dan efisiensi administrasi perpajakan.

Evolusi Undang-Undang Pajak Penghasilan

Perjalanan UU PPh di Indonesia dimulai dengan:

  1. UU No. 7 Tahun 1983: Merupakan dasar hukum pertama yang mengatur PPh.

  2. UU No. 7 Tahun 1991: Perubahan pertama yang menyesuaikan dengan kondisi ekonomi saat itu.

  3. UU No. 10 Tahun 1994: Perubahan kedua yang memperluas cakupan dan definisi penghasilan.

  4. UU No. 17 Tahun 2000: Perubahan ketiga yang memperjelas ketentuan mengenai subjek dan objek pajak.

  5. UU No. 36 Tahun 2008: Perubahan keempat yang menyempurnakan tarif dan mekanisme pemotongan PPh.

  6. UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP): Perubahan kelima yang bertujuan untuk menyelaraskan berbagai peraturan perpajakan, termasuk PPh, guna meningkatkan kepatuhan dan efisiensi administrasi perpajakan. 

Baca Juga: https://www.smrkonsultan.com/pph-25-dan-29-apa-bedanya-dan-kapan-bayarnya/ 

Cakupan Utama UU PPh Terbaru

UU PPh terbaru mencakup beberapa aspek penting

1. Subjek Pajak

Subjek pajak adalah pihak yang dikenakan kewajiban pajak, meliputi:

  • Orang Pribadi: Individu yang memperoleh penghasilan.

  • Badan: Termasuk PT, CV, firma, koperasi, dan bentuk usaha lainnya.

  • Warisan yang Belum Terbagi: Sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak.

2. Objek Pajak

Objek pajak adalah penghasilan yang dikenakan pajak, seperti:

  • Gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan sejenisnya.

  • Keuntungan dari penjualan atau pengalihan harta.

  • Dividen, bunga, royalti, dan sewa.

  • Penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas.

3. Tarif Pajak

Tarif PPh untuk orang pribadi berdasarkan lapisan penghasilan tahunan:

  • 5%: Penghasilan hingga Rp60 juta.

  • 15%: Rp60 juta – Rp250 juta.

  • 25%: Rp250 juta – Rp500 juta.

  • 30%: Rp500 juta – Rp5 miliar.

  • 35%: Di atas Rp5 miliar.

Untuk badan usaha, tarif PPh ditetapkan sebesar 22% dari penghasilan kena pajak.

4. Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

PTKP adalah batas penghasilan yang tidak dikenakan pajak, yaitu:

  • Rp54 juta: Untuk wajib pajak orang pribadi.

  • Tambahan Rp4,5 juta: Untuk wajib pajak yang menikah.

  • Tambahan Rp4,5 juta: Untuk setiap tanggungan maksimal 3 orang.


Perubahan Signifikan dalam UU HPP

UU No. 7 Tahun 2021 membawa beberapa perubahan penting:

  • Pengenalan Tarif Efektif Rata-rata (TER): Untuk menyederhanakan perhitungan PPh Pasal 21.

  • Penguatan administrasi perpajakan: Melalui integrasi data dan sistem informasi.

  • Peningkatan kepatuhan wajib pajak: Dengan memberikan insentif dan sanksi yang lebih tegas.


Kesimpulan

Memahami ketentuan terbaru UU PPh sangat penting bagi pengusaha dan pelaku bisnis, terutama di wilayah INDONESIA, untuk memastikan kepatuhan dan mengoptimalkan perencanaan pajak. Dengan mengikuti perkembangan peraturan perpajakan, Anda dapat menghindari sanksi dan memanfaatkan insentif yang tersedia.

Baca Juga: Konsultan Pajak Depok

 

🔹 Butuh Bantuan Pajak & Keuangan? Kami Siap Membantu! 🔹

Apakah Anda memiliki keluhan terkait pajak, laporan keuangan, SP2DK, audit, atau permasalahan perpajakan lainnya? Jangan khawatir, kami siap memberikan solusi terbaik! ✅ 

Bagikan Ke :
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Tanggapan Sebaris
Lihat semua komentar

Artikel Terbaru

Cara Upload File di Coretax: Panduan Praktis Sesuai Aturan DJP

Panduan lengkap cara upload file di Coretax DJP: langkah-langkah mudah, jenis file yang diterima...

Ringkasan UU PPh 2025! Sesuai Aturan Terbaru DJP

Rangkuman UU PPh 2025: Panduan tarif pajak terbaru, insentif PPh 21 DTP, serta contoh perhitungan...

Faktur Pajak Tidak Urut Penyebab & Cara Mengatasinya

Faktur pajak tidak urut bisa sebabkan pemeriksaan pajak. Kenali penyebab, dampak, dan cara...