Pendahuluan
Pajak Penghasilan (PPh) merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap individu dan badan usaha atas penghasilan yang diperoleh. Di Indonesia, ketentuan mengenai PPh telah mengalami beberapa perubahan untuk menyesuaikan dengan dinamika ekonomi dan kebutuhan masyarakat. ini akan membahas ringkasan UU PPh terbaru yang berlaku, sesuai dengan peraturan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Perubahan Signifikan dalam UU PPh 2025
UU PPh telah mengalami beberapa perubahan penting yang perlu diperhatikan:
Tarif Pajak Penghasilan Orang Pribadi: Pemerintah telah menyesuaikan lapisan tarif PPh untuk individu. Tarif 5% kini berlaku untuk penghasilan hingga Rp60 juta, meningkat dari sebelumnya Rp50 juta. Lapisan tarif lainnya juga mengalami penyesuaian untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil
Insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP): Melalui PMK Nomor 10 Tahun 2025, pemerintah memberikan insentif PPh Pasal 21 DTP bagi pegawai tertentu dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp10 juta per bulan. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendukung industri padat karya .
Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh: Peraturan Pemerintah terbaru menyesuaikan beberapa ketentuan dalam UU PPh untuk meningkatkan kepatuhan dan efisiensi administrasi perpajakan.
Evolusi Undang-Undang Pajak Penghasilan
Perjalanan UU PPh di Indonesia dimulai dengan:
UU No. 7 Tahun 1983: Merupakan dasar hukum pertama yang mengatur PPh.
UU No. 7 Tahun 1991: Perubahan pertama yang menyesuaikan dengan kondisi ekonomi saat itu.
UU No. 10 Tahun 1994: Perubahan kedua yang memperluas cakupan dan definisi penghasilan.
UU No. 17 Tahun 2000: Perubahan ketiga yang memperjelas ketentuan mengenai subjek dan objek pajak.
UU No. 36 Tahun 2008: Perubahan keempat yang menyempurnakan tarif dan mekanisme pemotongan PPh.
UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP): Perubahan kelima yang bertujuan untuk menyelaraskan berbagai peraturan perpajakan, termasuk PPh, guna meningkatkan kepatuhan dan efisiensi administrasi perpajakan.
Baca Juga: https://www.smrkonsultan.com/pph-25-dan-29-apa-bedanya-dan-kapan-bayarnya/
Cakupan Utama UU PPh Terbaru
UU PPh terbaru mencakup beberapa aspek penting
1. Subjek Pajak
Subjek pajak adalah pihak yang dikenakan kewajiban pajak, meliputi:
Orang Pribadi: Individu yang memperoleh penghasilan.
Badan: Termasuk PT, CV, firma, koperasi, dan bentuk usaha lainnya.
Warisan yang Belum Terbagi: Sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak.
2. Objek Pajak
Objek pajak adalah penghasilan yang dikenakan pajak, seperti:
Gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan sejenisnya.
Keuntungan dari penjualan atau pengalihan harta.
Dividen, bunga, royalti, dan sewa.
Penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas.
3. Tarif Pajak
Tarif PPh untuk orang pribadi berdasarkan lapisan penghasilan tahunan:
5%: Penghasilan hingga Rp60 juta.
15%: Rp60 juta – Rp250 juta.
25%: Rp250 juta – Rp500 juta.
30%: Rp500 juta – Rp5 miliar.
35%: Di atas Rp5 miliar.
Untuk badan usaha, tarif PPh ditetapkan sebesar 22% dari penghasilan kena pajak.
4. Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
PTKP adalah batas penghasilan yang tidak dikenakan pajak, yaitu:
Rp54 juta: Untuk wajib pajak orang pribadi.
Tambahan Rp4,5 juta: Untuk wajib pajak yang menikah.
Tambahan Rp4,5 juta: Untuk setiap tanggungan maksimal 3 orang.
Perubahan Signifikan dalam UU HPP
UU No. 7 Tahun 2021 membawa beberapa perubahan penting:
Pengenalan Tarif Efektif Rata-rata (TER): Untuk menyederhanakan perhitungan PPh Pasal 21.
Penguatan administrasi perpajakan: Melalui integrasi data dan sistem informasi.
Peningkatan kepatuhan wajib pajak: Dengan memberikan insentif dan sanksi yang lebih tegas.
Kesimpulan
Memahami ketentuan terbaru UU PPh sangat penting bagi pengusaha dan pelaku bisnis, terutama di wilayah INDONESIA, untuk memastikan kepatuhan dan mengoptimalkan perencanaan pajak. Dengan mengikuti perkembangan peraturan perpajakan, Anda dapat menghindari sanksi dan memanfaatkan insentif yang tersedia.
Baca Juga: Konsultan Pajak Depok