Bagaimana Strategi untuk Menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP)?
Apa yang Dimaksud dengan Pengusaha Kena Pajak (PKP)?
Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenakan PPN disebut PKP. Setiap pengusaha yang memenuhi syarat untuk menjadi PKP harus mendaftar sebagai PKP dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pengusaha dengan pendapatan tahunan di atas Rp4,8 miliar harus didaftarkan sebagai PKP.
Manfaat Menjadi PKP
- Legalitas Usaha: Menjadi PKP memungkinkan perusahaan Anda diakui secara legal oleh pemerintah.
- Kepercayaan Pelanggan dan Mitra Bisnis: Status PKP membuat pelanggan dan mitra bisnis lebih percaya pada perusahaan.
- Pengurangan Beban Pajak: PKP dapat mengurangi beban pajak yang harus dibayar dengan mengkreditkan pajak masukan terhadap pajak keluaran.
- Peluang Bisnis Lebih Besar: Banyak perusahaan besar hanya ingin berbisnis dengan PKP, yang membuka lebih banyak peluang kerjasama.
Persiapan Dokumen untuk Menjadi PKP
- KTP dan NPWP pemilik atau pengurus perusahaan, serta akta pendirian perusahaan dan perubahannya jika ada.
- Surat keterangan tentang lokasi bisnis.
- Bukti kepemilikan atau sewa ruang bisnis.
- Laporan keuangan atau pembukuan sederhana yang menunjukkan pendapatan bisnis.
Pendaftaran Online
DJP menawarkan layanan pendaftaran PKP melalui situs web resmi mereka. Proses pendaftaran online dimulai dengan langkah-langkah berikut:
- Jika Anda belum memiliki akun, kunjungi situs DJP Online dan daftarkan diri Anda.
- Pilih menu “Pendaftaran PKP” dan isi formulir dengan data yang diminta.
- Unggah file yang telah disiapkan.
Survei dan Verifikasi Lokasi
Setelah Anda mengajukan pendaftaran, DJP akan memverifikasi semua dokumen dan data yang Anda unggah. Selanjutnya, petugas pajak akan mengunjungi lokasi bisnis Anda untuk melakukan survei guna memastikan bahwa bisnis Anda benar-benar beroperasi di tempat yang Anda daftarkan.
Penerbitan SKT dan Nomor Seri Faktur Pajak
Jika survei lapangan berjalan lancar dan tidak ada kendala, DJP akan menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sebagai PKP dan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP). SKT ini berfungsi sebagai bukti bahwa Anda telah resmi terdaftar sebagai PKP.
Pembayaran dan Pelaporan PPN
Sebagai PKP, Anda harus memungut PPN dari setiap penyerahan BKP/JKP dan melaporkannya setiap bulan melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN. PPN yang dipungut harus disetorkan ke kas negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kewajiban PKP
- Memungut PPN: PKP harus memungut PPN dari pembeli atau pengguna jasa.
- Menyetor PPN: PPN harus disetor ke kas negara melalui bank persepsi atau kantor pos.
- Melaporkan PPN: PKP harus melaporkan PPN yang dipungut dan disetor melalui SPT Masa PPN setiap bulan.
- Menerbitkan Faktur Pajak: Setiap transaksi yang melibatkan penyerahan BKP/JKP harus disertai dengan faktur pajak yang sah.