Pendahuluan
Pengaturan mengenai angkutan barang impor dan barang ekspor kembali diperbarui melalui PMK 51/2026. Peraturan ini mengatur mekanisme angkut terus atau angkut lanjut barang impor dan ekspor sekaligus menggantikan PMK 216/PMK.04/2019. Ketentuan baru tersebut mencakup pemberitahuan pabean, penimbunan, pengangkutan multimoda, penggunaan sistem elektronik, pengawasan, hingga pemindahan lokasi penimbunan. PMK 51/2026 ditetapkan pada 15 Juli 2026, diundangkan pada 31 Juli 2026, dan mulai berlaku pada 30 Agustus 2026.
Apa Itu PMK 51/2026?
PMK 51/2026 adalah Peraturan Menteri Keuangan tentang Angkut Terus atau Angkut Lanjut Barang Impor atau Barang Ekspor. Aturan ini menjadi dasar tata laksana kepabeanan ketika barang impor atau ekspor masuk ke Kawasan Pabean untuk kemudian diangkut terus tanpa pembongkaran atau diangkut lanjut dengan pembongkaran sesuai ketentuan.
Angkut terus pada dasarnya merupakan pengangkutan barang tanpa pembongkaran di tempat tertentu, sedangkan angkut lanjut memungkinkan barang dibongkar dan kemudian dilanjutkan dengan sarana atau moda transportasi berikutnya. PMK ini juga mencakup penimbunan di Tempat Penimbunan Sementara (TPS), pengangkutan multimoda, pengangkutan darat, serta pemindahan lokasi penimbunan antar-TPS.
Peraturan ini diterbitkan untuk meningkatkan pelayanan dan pengawasan kepabeanan serta memberikan pengamanan yang lebih baik terhadap hak negara atas barang impor dan ekspor yang diangkut terus atau diangkut lanjut.
Baca Juga: Panduan Pajak Efektif untuk Perusahaan Jasa Logistik
5 Poin Baru PMK 51/2026 yang Perlu Diketahui
1. Pemberitahuan Inward dan Outward Manifest Lebih Terstruktur
PMK 51/2026 mengatur pemberitahuan pemasukan dan pengeluaran barang melalui Inward Manifest dan Outward Manifest.
Barang yang masuk ke Kawasan Pabean harus diberitahukan melalui Inward Manifest secara rinci dalam pos-pos tertentu. Barang yang akan diangkut terus atau diangkut lanjut juga harus dikelompokkan berdasarkan informasi pengangkutan seperti bill of lading, airway bill, atau dokumen pengangkutan lainnya.
Untuk pengeluaran, Outward Manifest harus memuat keterkaitan dengan nomor dan tanggal pendaftaran serta nomor pos dan subpos Inward Manifest. Outward Manifest yang telah mendapatkan nomor dan tanggal menjadi persetujuan pengeluaran barang untuk diangkut terus atau diangkut lanjut.
2. Pengaturan TPS Pusat Distribusi
Poin berikutnya adalah pengaturan mengenai TPS Pusat Distribusi. Barang impor atau ekspor yang akan diangkut lanjut dapat ditimbun di TPS, TPS Pusat Distribusi, atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS berdasarkan izin Kepala Kantor Pabean.
TPS Pusat Distribusi secara khusus digunakan untuk penimbunan barang yang akan diangkut lanjut. Pengusaha TPS memiliki tanggung jawab atas kepatuhan terhadap ketentuan kepabeanan, termasuk kewajiban yang berkaitan dengan bea masuk, cukai, dan pajak apabila barang dikeluarkan untuk diangkut ke TPS lainnya.
3. Pengangkutan Multimoda Kini Diatur Lebih Jelas
PMK 51/2026 juga memberikan pengaturan mengenai pengangkutan multimoda. Angkut lanjut dapat menggunakan lebih dari satu moda transportasi, termasuk kombinasi moda yang memenuhi ketentuan pengangkutan multimoda maupun kombinasi yang bukan merupakan pengangkutan multimoda.
Kontrak pengangkutan harus dapat dibuktikan melalui bill of lading, airway bill, atau dokumen pengangkutan lainnya. Informasi penting yang harus tersedia antara lain rute perjalanan, moda transportasi yang digunakan, dan lokasi angkut lanjut.
Ketentuan ini menjadi penting bagi kegiatan logistik yang menggunakan kombinasi transportasi laut, darat, dan moda lainnya dalam satu rangkaian pengiriman.
4. Pengawasan Darat Menggunakan Sistem Pengamanan Elektronik
Untuk pengangkutan melalui darat, PMK 51/2026 memungkinkan penggunaan kereta api atau sarana pengangkut jalan raya. Khusus sarana pengangkut jalan raya, pengawasan pabean dilakukan dengan pemasangan tanda pengaman berupa sistem pengamanan berbasis elektronik.
Apabila sistem elektronik belum tersedia atau mengalami gangguan, pengamanan manual dapat dilakukan dengan persetujuan Kepala Kantor Pabean. Untuk barang impor, pengamanan manual tersebut dapat disertai jaminan atau pengawalan.
Penggunaan sistem elektronik memperkuat kemampuan Bea dan Cukai dalam memantau pergerakan barang selama proses pengangkutan.
5. Rekonsiliasi Data dan PLP Antar-TPS Dipertegas
PMK 51/2026 memperkuat mekanisme rekonsiliasi data antara Kantor Pabean asal dan Kantor Pabean tujuan. Sistem Komputer Pelayanan (SKP) digunakan untuk mencocokkan data Inward Manifest dan Outward Manifest.
Selain itu, aturan ini mengatur Pemindahan Lokasi Penimbunan (PLP) antar-TPS dalam satu wilayah pengawasan Kantor Pabean. PLP hanya dapat dilakukan dengan alasan tertentu, misalnya kapasitas lapangan atau gudang, kebutuhan tempat khusus, pelayanan rush handling, atau kondisi tertentu lainnya.
Secara umum, barang yang mendapat persetujuan PLP wajib dipindahkan paling lambat tiga hari kerja. Frekuensi PLP juga pada prinsipnya dibatasi satu kali, dengan pengecualian tertentu yang diatur dalam PMK.
Cara Kerja atau Penerapan PMK 51/2026
Dalam praktiknya, proses dimulai ketika barang impor atau ekspor masuk ke Kawasan Pabean. Pengangkut menyampaikan pemberitahuan melalui sistem yang ditentukan, kemudian barang dapat diproses untuk angkut terus, angkut lanjut, atau ditimbun terlebih dahulu sesuai ketentuan.
Penyampaian pemberitahuan dilakukan melalui Sistem Komputer Pelayanan (SKP) dan dapat terhubung dengan Sistem Indonesia National Single Window (INSW) atau Pertukaran Data Elektronik (PDE). Apabila SKP mengalami gangguan, PMK 51/2026 menyediakan mekanisme kontinjensi secara manual atau menggunakan media penyimpanan data elektronik.
Perhitungan Singkat
PMK 51/2026 bukan peraturan yang menetapkan tarif pajak atau bea masuk baru sehingga tidak terdapat perhitungan pajak khusus yang perlu dilakukan berdasarkan tarif dalam PMK ini.
Namun, dalam kondisi tertentu, jaminan tunai untuk barang impor ditetapkan sebesar bea masuk, cukai, dan pajak dalam rangka impor yang terutang. Jaminan tersebut dapat dikembalikan setelah barang impor sampai di pelabuhan tujuan sesuai ketentuan.
Pihak yang Berkaitan
Pihak yang berkaitan langsung dengan PMK 51/2026 antara lain pengangkut, pengusaha TPS, pejabat Bea dan Cukai, importir, eksportir, serta pihak yang terlibat dalam kegiatan logistik dan pengangkutan barang.
Pengangkut memiliki kewajiban terkait pemberitahuan dan pelaksanaan pengangkutan. Sementara itu, Bea dan Cukai melakukan pelayanan, penelitian, rekonsiliasi, serta pengawasan terhadap pergerakan barang.
Pengusaha TPS juga memiliki tanggung jawab tertentu, termasuk dalam pelaksanaan PLP dan kewajiban yang timbul apabila barang yang dipindahkan tidak sampai ke TPS tujuan.
Risiko atau Implikasi bagi Pelaku Usaha
Ketidaksesuaian antara data pemasukan dan pengeluaran barang dapat menimbulkan persoalan dalam proses rekonsiliasi kepabeanan. Karena itu, pengangkut dan pihak terkait perlu memastikan data manifest, dokumen pengangkutan, serta pergerakan fisik barang tercatat secara konsisten.
Dalam PLP, pengusaha TPS asal dan/atau pihak yang melakukan PLP dapat bertanggung jawab atas bea masuk, cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan pajak apabila terdapat kewajiban pelunasan akibat barang tidak sampai ke TPS tujuan.
Regulasi yang Berkaitan
PMK 51/2026 diterbitkan sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 10A ayat (9) dan Pasal 11A ayat (7) UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Peraturan ini mencabut dan menggantikan PMK 216/PMK.04/2019 tentang Angkut Terus atau Angkut Lanjut Barang Impor atau Barang Ekspor.
Dalam pelaksanaannya, PMK 51/2026 juga berkaitan dengan ketentuan teknis seperti PER-13/BC/2020 dan penerapan sistem pengamanan elektronik atau e-seal dalam pengangkutan barang impor dan ekspor.
PMK 51/2026 mulai berlaku 30 Agustus 2026, yaitu 30 hari setelah tanggal pengundangan pada 31 Juli 2026.
Kesimpulan
PMK 51/2026 membawa sejumlah perubahan penting dalam tata laksana angkutan barang impor dan ekspor. Lima hal yang perlu diperhatikan meliputi penataan Inward dan Outward Manifest, pengaturan TPS Pusat Distribusi, pengangkutan multimoda, penggunaan sistem pengamanan elektronik untuk pengangkutan darat, serta penguatan rekonsiliasi data dan PLP antar-TPS.
Peraturan ini menggantikan PMK 216/PMK.04/2019 dan mulai berlaku pada 30 Agustus 2026. Bagi pengangkut, pengusaha TPS, importir, eksportir, dan pelaku logistik, pemahaman terhadap ketentuan baru diperlukan agar proses pengangkutan dan pengawasan kepabeanan dapat berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
FAQ
1. Apa yang diatur PMK 51/2026?
PMK 51/2026 mengatur tata laksana angkut terus atau angkut lanjut barang impor dan barang ekspor, termasuk pemberitahuan pabean, penimbunan, pengangkutan multimoda, pengawasan, dan PLP.
2. Kapan PMK 51/2026 mulai berlaku?
PMK 51/2026 mulai berlaku pada 30 Agustus 2026, setelah 30 hari sejak tanggal pengundangan.
3. Apa perbedaan angkut terus dan angkut lanjut?
Angkut terus dilakukan tanpa pembongkaran, sedangkan angkut lanjut memungkinkan barang mengalami pembongkaran sebelum dilanjutkan dengan pengangkutan berikutnya sesuai ketentuan.
4. Apakah pengangkutan multimoda diatur dalam PMK 51/2026?
Ya. PMK 51/2026 secara khusus mengatur penggunaan lebih dari satu moda transportasi dalam kegiatan angkut lanjut serta persyaratan dokumen kontrak pengangkutannya.
5. Apa itu PLP dalam PMK 51/2026?
PLP atau Pemindahan Lokasi Penimbunan adalah pemindahan barang dari satu TPS ke TPS lain dalam satu wilayah pengawasan Kantor Pabean berdasarkan alasan dan persyaratan yang ditentukan.
Baca Juga: Konsultan pajak Jakarta, Konsultan Pajak Jakarta Barat, Konsultan Pajak Jakarta Selatan, Konsultan Pajak Jakarta Timur, Konsultan Pajak Jakata Utara, Konsultan Pajak Cileungsi, Konsultan Pajak Cibitung, konsultan Pajak Cikarang, konsultan Pajak Cibubur, konsultan Pajak Depok, Konsultan Pajak Bogor, Konsultan Pajak Karawang, Konsultan Pajak Purwakarta,Konsultan Pajak Bali


