Pendahuluan
Sejak diberlakukannya kebijakan elektronik faktur pajak (e-Faktur) oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), semua Pengusaha Kena Pajak (PKP), termasuk pedagang eceran, wajib menyesuaikan cara pelaporan dan penerbitan faktur pajak mereka.
Namun, apakah semua pedagang eceran tahu bahwa DJP memberikan perlakuan khusus bagi PKP yang berstatus pedagang eceran?
Apa Itu PKP Pedagang Eceran?
PKP Pedagang Eceran adalah Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penjualan Barang Kena Pajak (BKP) langsung kepada konsumen akhir, baik melalui:
Toko fisik
Gerai ritel
Minimarket
Kios
Marketplace atau platform digital
Berbeda dengan PKP lainnya, pedagang eceran mendapat perlakuan khusus dalam penerbitan e-Faktur berdasarkan ketentuan DJP.
💡 Apakah PKP Pedagang Eceran Wajib Buat e-Faktur?
Jawabannya: YA.
Namun, diperbolehkan menggunakan format e-Faktur khusus yang lebih sederhana.
Kenapa? Karena transaksi eceran biasanya bersifat massal, nilai kecil, dan tanpa NPWP pembeli.
DJP memahami kondisi ini dan memberikan relaksasi format e-Faktur.
Baca Juga: Regulasi e-Faktur 2025: Ini Poin-Poin Pentingnya
🔹 Butuh Bantuan Pajak & Keuangan? Kami Siap Membantu! 🔹