Pendahuluan
PER-8/PJ/2026 membawa sejumlah perubahan pada mekanisme pembayaran dan penyetoran pajak melalui Coretax DJP. Peraturan ini merupakan perubahan atas PER-10/PJ/2024 dan mulai berlaku sejak ditetapkan pada 28 Juli 2026. Perubahan utamanya mencakup pengelolaan Kode Billing, pemindahbukuan (PBK), serta penyesuaian Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS).
Apa Itu PER-8/PJ/2026?
PER-8/PJ/2026 adalah Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang mengubah ketentuan pembayaran dan penyetoran pajak serta pengembalian kelebihan pembayaran pajak dalam rangka pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax DJP.
Aturan ini tidak memperkenalkan jenis pajak baru ataupun mengubah tarif pajak. Fokusnya adalah menyempurnakan aspek administratif dan operasional agar proses pembayaran pajak dapat menyesuaikan kebutuhan sistem Coretax serta perkembangan ketentuan perpajakan.
Fungsi dan Tujuan PER-8/PJ/2026
Penerbitan aturan ini ditujukan untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban pembayaran serta penyetoran pajak.
DJP menilai ketentuan sebelumnya belum sepenuhnya menampung kebutuhan terkait Kode Billing, pemindahbukuan, serta penambahan dan penyesuaian kode jenis setoran. Karena itu, PER-8/PJ/2026 melakukan sejumlah penyesuaian terhadap PER-10/PJ/2024.
Baca Juga: Ketentuan SE-8/PJ/2026 tentang SP2DK ke Pemeriksaan
PER-8/PJ/2026: Apa Saja Perubahan Pembayaran Pajak?
1. Kode Billing Berlaku 14 Hari
Salah satu perubahan penting berkaitan dengan masa berlaku Kode Billing.
PER-8/PJ/2026 menegaskan bahwa Kode Billing berlaku selama 336 jam atau 14 × 24 jam sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan sampai batas waktu tersebut, Kode Billing menjadi kedaluwarsa.
Selain itu, Wajib Pajak kini dapat membatalkan Kode Billing yang belum digunakan dan belum kedaluwarsa. Setelah dibatalkan atau kedaluwarsa, Wajib Pajak dapat membuat Kode Billing baru.
Ketentuan ini memberikan fleksibilitas ketika terjadi kesalahan dalam pembuatan Kode Billing, misalnya kesalahan nominal atau kode pembayaran.
2. Pemindahbukuan Diperjelas
PER-8/PJ/2026 juga memperjelas cakupan pembayaran yang dapat dilakukan melalui mekanisme pemindahbukuan atau PBK.
PBK dapat digunakan atas pembayaran yang berkaitan dengan SPT Masa, SPT Tahunan, Bea Meterai, ketetapan pajak, serta jenis pembayaran tertentu lainnya. Termasuk di dalamnya pembayaran PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, pembayaran terkait perubahan atau adendum PPJB, penyetoran di muka Bea Meterai, dan Deposit Pajak.
Apabila pembayaran tidak memenuhi ketentuan untuk dipindahbukukan, penyelesaiannya dapat dilakukan melalui mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai ketentuan yang berlaku.
3. KAP dan KJS Disesuaikan
Perubahan lainnya terdapat pada lampiran yang memuat Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS).
Penyesuaian ini dilakukan untuk menyelaraskan sistem pembayaran pajak dengan berbagai kebijakan perpajakan yang telah diterbitkan. Salah satu perkembangan yang diakomodasi adalah penambahan kode setoran terkait Global Minimum Tax (GMT).
Kode tersebut berkaitan dengan pembayaran pajak tambahan berdasarkan Income Inclusion Rules (IIR), Undertaxed Payment Rules (UTPR), dan Domestic Minimum Top-Up Tax (DMTT).
Selain itu, lampiran KAP dan KJS juga disesuaikan untuk sejumlah transaksi seperti PPN, PPh Final PMSE, pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, Program Pengungkapan Sukarela (PPS), royalti buku, Deposit Pajak, dan Pajak Transaksi Elektronik.
Perhitungan Singkat
PER-8/PJ/2026 tidak mengubah tarif atau formula penghitungan pajak. Karena itu, tidak terdapat perhitungan pajak baru yang perlu diterapkan akibat penerbitan aturan ini.
Contohnya, apabila Wajib Pajak membuat Kode Billing pada 1 Agustus pukul 10.00, Kode Billing tersebut memiliki masa berlaku 336 jam atau 14 hari. Jika tidak digunakan sampai masa berlakunya berakhir, Wajib Pajak perlu membuat Kode Billing baru.
Pihak yang Berkaitan
Ketentuan ini terutama berkaitan dengan Wajib Pajak yang melakukan pembayaran atau penyetoran pajak melalui sistem administrasi DJP.
DJP berperan menyediakan dan mengelola sistem pembayaran, termasuk Kode Billing serta administrasi pemindahbukuan. Sementara itu, bagian pajak dan akuntansi perusahaan perlu memastikan KAP, KJS, nominal, dan identitas Wajib Pajak yang digunakan dalam pembayaran sudah sesuai.
Risiko atau Implikasi
Kesalahan dalam memilih KAP atau KJS dapat menyebabkan pembayaran tidak tercatat sesuai jenis pajak atau kewajiban yang seharusnya.
Wajib Pajak juga perlu memperhatikan masa berlaku Kode Billing. Kode Billing yang kedaluwarsa tidak dapat digunakan untuk pembayaran sehingga harus dibuat kembali. Untuk pembayaran yang tidak memenuhi ketentuan PBK, Wajib Pajak juga perlu menggunakan mekanisme penyelesaian lain sesuai ketentuan.
Regulasi yang Berkaitan
PER-8/PJ/2026 merupakan perubahan atas PER-10/PJ/2024 tentang Ketentuan Pembayaran dan Penyetoran Pajak serta Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam rangka pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
Ketentuan ini juga dilaksanakan dengan mengacu pada PMK 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PMK 1 Tahun 2026.
Kesimpulan
PER-8/PJ/2026 menyempurnakan mekanisme pembayaran pajak dalam Coretax, terutama melalui perubahan pengelolaan Kode Billing, pemindahbukuan, serta KAP dan KJS. Salah satu ketentuan yang perlu diperhatikan adalah masa berlaku Kode Billing selama 336 jam dan adanya fasilitas pembatalan sebelum kedaluwarsa.
Bagi Wajib Pajak, perubahan ini membuat ketepatan dalam memilih kode pembayaran, nominal, dan mekanisme penyetoran semakin penting. Penyesuaian administrasi tersebut pada dasarnya diarahkan untuk meningkatkan kepastian dan kemudahan pelaksanaan kewajiban perpajakan melalui Coretax.
FAQ
Apa yang diubah PER-8/PJ/2026?
Perubahan terutama mencakup Kode Billing, pemindahbukuan, serta penyesuaian KAP dan KJS.
Berapa lama Kode Billing berlaku?
Kode Billing berlaku selama 336 jam atau 14 hari sejak diterbitkan.
Apakah Kode Billing dapat dibatalkan?
Ya. Wajib Pajak dapat membatalkan Kode Billing yang belum digunakan dan belum kedaluwarsa.
Apa yang terjadi jika Kode Billing kedaluwarsa?
Wajib Pajak dapat membuat Kode Billing baru untuk pembayaran yang akan dilakukan.
Apakah PER-8/PJ/2026 mengubah tarif pajak?
Tidak. Peraturan ini berfokus pada penyempurnaan administrasi pembayaran dan penyetoran pajak, bukan perubahan tarif atau jenis pajak.
Baca Juga: Konsultan pajak Jakarta, Konsultan Pajak Jakarta Barat, Konsultan Pajak Jakarta Selatan, Konsultan Pajak Jakarta Timur, Konsultan Pajak Jakata Utara, Konsultan Pajak Cileungsi, Konsultan Pajak Cibitung, konsultan Pajak Cikarang, konsultan Pajak Cibubur, konsultan Pajak Depok, Konsultan Pajak Bogor, Konsultan Pajak Karawang, Konsultan Pajak Purwakarta,Konsultan Pajak Bali


