Pendahuluan
Pengajuan izin baru konsultan pajak di Satu-ProfKeu menjadi prosedur yang perlu dipahami calon konsultan pajak yang ingin memperoleh izin praktik di Indonesia. Mulai 27 Oktober 2026, platform Satu-ProfKeu menjadi satu-satunya platform untuk layanan perizinan profesi konsultan pajak berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Nomor SE-6/SK/2026.
Pemohon perlu memahami persyaratan profesi, dokumen pendukung, pendaftaran akun, serta tahapan pengajuan secara elektronik. Dengan demikian, permohonan dapat disiapkan sesuai ketentuan yang berlaku dan mengurangi risiko pengembalian berkas akibat persyaratan yang belum lengkap.
Apa Itu Izin Baru Konsultan Pajak?
Izin konsultan pajak adalah izin yang diberikan oleh Menteri Keuangan kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan untuk memberikan jasa perpajakan. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 55 Tahun 2026 tentang Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak.
Dalam peraturan tersebut, izin konsultan pajak dibagi menjadi tingkat A, B, dan C. Setiap tingkat memiliki cakupan kewenangan jasa perpajakan yang berbeda, sehingga pemohon perlu menentukan tingkat izin sesuai kompetensi, pengalaman, dan ketentuan yang dipenuhi.
Satu-ProfKeu merupakan platform layanan terpadu Kementerian Keuangan untuk mengelola perizinan profesi keuangan. Untuk calon konsultan pajak, platform ini digunakan untuk melengkapi profil, mengajukan perizinan, dan memperoleh role sesuai alur layanan yang ditetapkan.
Syarat Mengajukan Izin Baru Konsultan Pajak
Berdasarkan Pasal 5 PMK Nomor 55 Tahun 2026, calon konsultan pajak harus memenuhi persyaratan utama berikut:
Warga Negara Indonesia (WNI).
Memiliki kompetensi di bidang perpajakan.
Lulus ujian profesi konsultan pajak yang diselenggarakan oleh Asosiasi Konsultan Pajak.
Memiliki pendidikan paling rendah sarjana atau strata 1 (S1) atau sederajat.
Memiliki pengalaman kerja di bidang perpajakan sesuai klasifikasi izin yang diajukan, dengan pengesahan dari pihak yang dipersyaratkan.
Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Tidak berstatus sebagai pegawai, karyawan, atau pejabat pada lembaga pemerintahan, lembaga negara, lembaga lain yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan, maupun badan usaha milik negara atau daerah.
Persyaratan tersebut perlu dibaca bersama ketentuan lengkap dalam PMK Nomor 55 Tahun 2026. Pemohon juga harus memastikan bahwa bukti kompetensi, pengalaman kerja, dan dokumen lainnya sesuai dengan klasifikasi izin yang dimohonkan.
Baca Juga: Konsultan Pajak & Kuasa Pajak: Aturan Baru PMK 55/2026
Dokumen yang Perlu Disiapkan
Sebelum memulai pengajuan izin konsultan pajak melalui Satu-ProfKeu, pemohon sebaiknya menyiapkan dokumen yang membuktikan pemenuhan persyaratan, antara lain:
Identitas diri dan data NPWP.
Ijazah pendidikan terakhir.
Sertifikat atau bukti kelulusan ujian profesi konsultan pajak.
Bukti pengalaman kerja di bidang perpajakan yang memenuhi ketentuan.
Dokumen pendukung lain yang diminta dalam formulir layanan dan peraturan yang berlaku.
Daftar tersebut merupakan panduan persiapan awal, bukan pengganti daftar dokumen resmi pada sistem. Pemohon perlu mengikuti kolom, format, dan persyaratan yang ditampilkan pada layanan pengajuan karena dokumen pendukung dapat bergantung pada jenis permohonan.
Cara Mengajukan Izin Baru di Satu-ProfKeu
Pengajuan dilakukan secara elektronik melalui portal resmi Satu-ProfKeu. Berikut tahapan umumnya berdasarkan SE-6/SK/2026.
1. Buka portal resmi. Kunjungi Satu-ProfKeu Kementerian Keuangan.
2. Daftarkan akun SSO Kementerian Keuangan. Isi informasi yang diminta, kemudian verifikasi alamat email yang digunakan sebagai nama pengguna.
3. Masuk ke platform. Gunakan akun SSO yang sudah terverifikasi untuk mengakses layanan perizinan.
4. Lengkapi profil individu. Pastikan seluruh informasi sesuai dengan identitas dan kondisi terkini.
5. Pilih layanan perizinan yang sesuai. Ajukan izin baru sebagai calon konsultan pajak dan isi data yang diminta sistem.
6. Unggah dokumen pendukung. Periksa kesesuaian data dan dokumen sebelum permohonan disampaikan.
7. Pantau status permohonan. Ikuti informasi dan instruksi yang tersedia pada platform untuk mengetahui perkembangan permohonan atau kebutuhan perbaikan dokumen.
Bagi calon konsultan pajak, alur pada Satu-ProfKeu adalah mengisi data profil, mengajukan perizinan untuk memperoleh role, kemudian memperoleh role sesuai hasil proses layanan. Alur ini berbeda dari pengguna yang sudah memiliki izin konsultan pajak.
Fungsi dan Tujuan Perizinan melalui Satu-ProfKeu
Penggunaan Satu-ProfKeu bertujuan mengintegrasikan layanan perizinan profesi keuangan dalam satu platform. Sistem ini membantu pengelolaan data perizinan secara terpusat dan menyediakan alur layanan yang lebih terstruktur.
Bagi calon konsultan pajak, platform ini menjadi jalur administratif untuk mengajukan izin secara elektronik. Namun, pendaftaran akun dan pengisian profil saja tidak berarti izin praktik telah diterbitkan. Pemohon tetap harus memenuhi persyaratan dan mengikuti proses penilaian sesuai ketentuan.
Biaya dan Waktu Pengurusan Izin
Biaya dan jangka waktu penyelesaian izin perlu diperiksa melalui informasi resmi yang tersedia pada layanan perizinan. Jangan mengasumsikan bahwa seluruh permohonan memiliki biaya atau waktu pemrosesan yang sama.
Pemohon juga perlu membedakan proses memperoleh izin konsultan pajak dari biaya mengikuti ujian profesi, pelatihan, atau kegiatan lain yang mungkin diperlukan untuk memenuhi persyaratan kompetensi.
Pihak yang Berkaitan
Beberapa pihak yang terlibat dalam proses perizinan meliputi:
Calon konsultan pajak, yang bertanggung jawab memenuhi persyaratan dan menyampaikan informasi yang benar.
Kementerian Keuangan, sebagai otoritas yang menetapkan ketentuan perizinan.
Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan, yang menjalankan fungsi terkait pembinaan, pengawasan, dan layanan perizinan profesi keuangan.
Asosiasi Konsultan Pajak, yang berkaitan dengan penyelenggaraan ujian profesi sesuai ketentuan.
Pemberi kerja atau konsultan pajak penyelia, yang dapat berperan dalam pengesahan pengalaman kerja sesuai persyaratan.
Risiko Jika Persyaratan Tidak Dipenuhi
Permohonan yang tidak lengkap atau tidak sesuai ketentuan dapat dikembalikan untuk diperbaiki atau diajukan kembali sesuai prosedur. Kesalahan data identitas, dokumen pengalaman kerja, atau bukti kelulusan ujian dapat menghambat proses verifikasi.
Pemohon juga perlu menjaga keamanan akun SSO dan tidak membagikan kredensial kepada pihak lain. Jika menggunakan bantuan administratif, tanggung jawab atas kebenaran data dan keamanan akun tetap harus diperhatikan.
Regulasi yang Berkaitan
Ketentuan pengajuan izin baru konsultan pajak melalui Satu-ProfKeu mengacu pada:
PMK Nomor 55 Tahun 2026, tentang Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak.
SE-6/SK/2026, tentang Implementasi Platform Satu-ProfKeu untuk Layanan Perizinan Profesi Konsultan Pajak.
PP Nomor 50 Tahun 2022, tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, yang menjadi salah satu regulasi terkait dalam pengaturan profesi dan kuasa wajib pajak.
SE-6/SK/2026 menetapkan bahwa mulai 27 Oktober 2026, permohonan perizinan konsultan pajak harus melalui Satu-ProfKeu. Permohonan yang diajukan sebelum tanggal tersebut dan telah memenuhi persyaratan tetap diproses sesuai ketentuan, sedangkan permohonan lama yang belum memenuhi persyaratan perlu diajukan kembali melalui platform ini.
Kesimpulan
Syarat izin baru konsultan pajak di Satu-ProfKeu mencakup persyaratan pendidikan, kompetensi, kelulusan ujian profesi, pengalaman kerja, NPWP, dan ketentuan lain berdasarkan PMK Nomor 55 Tahun 2026. Pengajuan dilakukan secara elektronik melalui portal resmi Satu-ProfKeu dengan tahapan pendaftaran akun SSO, pengisian profil, pengajuan perizinan, dan pemenuhan persyaratan dokumen.
Calon konsultan pajak perlu memastikan seluruh informasi yang disampaikan benar dan lengkap. Pemahaman terhadap prosedur serta regulasi yang berlaku membantu mengurangi risiko pengembalian permohonan dan keterlambatan proses perizinan.
FAQ:
1. Siapa yang dapat mengajukan izin baru konsultan pajak?
WNI yang memenuhi persyaratan pendidikan, kompetensi, kelulusan ujian profesi, pengalaman kerja, NPWP, dan persyaratan lain berdasarkan PMK Nomor 55 Tahun 2026.
2. Apakah pendaftaran akun Satu-ProfKeu langsung memberikan izin praktik?
Tidak. Pendaftaran akun merupakan tahap awal. Pemohon tetap harus melengkapi profil, mengajukan permohonan, dan memenuhi persyaratan perizinan.
3. Apakah pengajuan izin harus dilakukan secara online?
Ya. Sejak 27 Oktober 2026, Satu-ProfKeu menjadi satu-satunya platform layanan perizinan profesi konsultan pajak sesuai SE-6/SK/2026.
4. Bagaimana jika dokumen permohonan belum lengkap?
Pemohon perlu mengikuti instruksi pada sistem untuk memperbaiki atau mengajukan kembali permohonan sesuai prosedur yang berlaku.
5. Di mana memperoleh bantuan jika mengalami kendala?
Pemohon dapat menghubungi help desk Satu-ProfKeu melalui kontak resmi yang tercantum dalam SE-6/SK/2026, termasuk telepon, WhatsApp, email, atau layanan tatap muka Kementerian Keuangan.
Baca Juga: Jasa Konsultan Pajak Konsultan pajak Jakarta, Konsultan Pajak Jakarta Barat, Konsultan Pajak Jakarta Selatan, Konsultan Pajak Jakarta Timur, Konsultan Pajak Jakata Utara, Konsultan Pajak Cileungsi, Konsultan Pajak Cibitung, konsultan Pajak Cikarang, konsultan Pajak Cibubur, konsultan Pajak Depok, Konsultan Pajak Bogor, Konsultan Pajak Karawang, Konsultan Pajak Purwakarta,Konsultan Pajak Bali


